Rabu, 30 Oktober 2019

Sekolah Rakyat bagi Mereka yang Termarginalkan


Akmal Uro - 30/10/2019


Pendidikan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan seseorang. Pendidikanlah yang menentukan, menuntun masa depan dan arah hidup seseorang. Dengan pendidikan, dapat menciptakan manusia-manusia yang berkualitas, berintelektual, dan jauh dari kebodohan.

Meskipun tidak semua orang berpendapat seperti itu, namun pendidikan tetaplah menjadi kebutuhan nomor wahid. Bagi Tan Malaka sendiri, pendidikan merupakan perkakas membebaskan rakyat dari keterbelakangan dan kebodohan.

Karena kemajuan suatu bangsa tak lepas dari pendidikan, maka dari itu dituangkanlah beberapa kebijakan yang memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenyam pendidikan, seperti pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan”.

Selain itu, juga dituangkan dalam cita-cita bangsa ini yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.

Namun, hingga saat ini, cita-cita ‘Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” masih ‘terasa’ jauh dari kata terwujud. Pasalnya, masih banyaknya anak-anak Indonesia yang belum mengenyam pendidikan formal menjadi salah satu alasan. Berdasarkan Data UNICEF tahun 2016, sebanyak 2,5 Juta anak Indonesia tidak dapat menikmati pendidikan lanjutan, yakni sebanyak 600 Ribu anak usia Sekolah Dasar (SD) dan 1,9 juta anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Memang, ada beberapa faktor yang membuat anak-anak Indonesia tidak dapat menikmati pendidikan, seperti karena faktor ekonomi yang berdampak pada tidak teraksesnya pendidikan bagi rakyat kecil, paradigma masyarakat yang menganggap pendidikan tidak penting, sarana dan prasarana, kurikulum yang diterapkan, dan beberapa faktor yang lain.

Faktor ekonomi menjadi penghambat utama untuk melanjutkan pendidikan.
 Padahal, dalam komitmen tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 di Bidang Pendidikan, setiap negara harus bisa memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam hal pendidikan.

Dari hasil survei Badan Pusat Statistik, ada sekitar 73 Persen kasus putus sekolah terjadi akibat faktor ekonomi. Hal ini sangat disayangkan, padahal pemerintah Indonesia sangat serius melaksanaan kebijakan pembangunan di sektor pendidikan yang bertujuan untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, terutama pada pengalokasian anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari total anggaran pembangunan. 

Program yang diprioritaskan antara lain, untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, perpustakaan, pengadaan buku-buku, biaya operasional, beasiswa, pendidikan gratis bagi masyarakat miskin. Tapi toh nyatanya masih banyak anak-anak Indonesia yang belum bisa mengenyam pendidikan.

Pendidikan yang tidak bisa terjangkau karena biayanya yang mahal masih sangat dirasakan bagi rakyat kecil, seperti anak-anak jalanan yang kurang beruntung untuk mendapatkan pendidikan. 

Sangat sulit bagi mereka untuk menghapus dampak pendidikan bagi mereka yang tidak didapatkannya. Karena mereka harus memikirkan bagaimana caranya untuk membayar uang iuran sekolah, untuk membeli perlengkapan-perlengkapan sekolah, sedangkan untuk makan sehari-hari saja sangat susah.

Apakah dengan nilai-nilai yang bagus semasa duduk di bangku sekolah ‘Mencerdaskan kehidupan bangsa’ akan terwujud? Ataukah lulus dengan IPK yang tinggi ‘Mencerdaskan kehidupan bangsa’ akan terwujud? Tentu itu bukanlah sebuah tolok ukur.

Bagi Sultan Ibrahim atau lebih dikenal Tan Malaka sendiri berpendapat bahwa Pendidikan bukanlah semata-mata alat untuk kecerdasaan pribadi saja, tetapi juga sebagai alat kecerdasan sosial agar mengetahui bentuk ketertindasaan di dalam masyarakat. Selain itu, ia juga berpendapat bahwa pendidikan harus bersifat transformatif sebagai alat untuk keluar dari segala jeratan praktik diskriminasi dan penindasan

Lantas, di mana nilai-nilai demokrasi yang menjamin seluruh rakyat Indonesia untuk merasakan bangku sekolah sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1? Apakah itu hanya sebuah ‘pajangan’ dalam konstitusi negara? 

Tentu, pendidikan yang merata dan bisa diakses oleh semua kalangan rakyat Indonesia adalah bentuk perwujudan nilai-nilai demokrasi dalam ranah Pendidikan.

Oleh karena itu, Sekolah Rakyat bisa menjadi alternatif pendidikan bagi ‘mereka’ yang termarginalkan. Sekolah yang bisa menjadi ‘lumbung’ ilmu bagi anak-anak bangsa yang tidak dapat mengenyam pendidikan layaknya anak sebayanya. Gudang ilmu dan tempat berkreasi bagi pemuda yang ‘terpaksa’ meninggalkan bangku sekolah karena himpitan ekonomi.

Dengan menyusun kurikulum sesuai dengan budaya, kebutuhan, dan kondisi masyarakat, Sekolah Rakyat tersebut diharapkan bisa membangkitkan kesadaran rakyat untuk peduli dan kritis terhadap segala persoalan yang terjadi dalam lingkungan mereka.

Sebut saja seperti persoalan kemiskinan maupun penindasan yang dilakukan penguasa terhadap mereka. Caranya adalah melalui sebuah pembangunan berpikir yang mampu memecahkan persoalan-persoalan yang ada dalam dirinya, yang selanjutnya dibenturkan dengan realitas pahit yang mereka alami.

Salah satu contoh dari Sekolah alternatif yang ada di Indonesia adalah Cahaya Anak Negeri, sebuah wadah kegiatan dan pendidikan untuk membantu anak jalanan meraih cta-cita. Adalah Andi Suhandi dan Nadiah Abidin, aktor di balik lahirnya sekolah jalanan tersebut. Mereka mendirikan sekolah tersebut bermula dari keprihatinan terhadap pendidikan dan masa depan anak-anak jalanan di Kota Bekasi.

Sekolah seperti Cahaya Anak Negeri ini perlu dan semestinya untuk didukung keberadaannya. Agar ke depannya, pemandangan anak-anak jalanan yang berlarian jika dikejar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau anak yang mengulurkan tangan untuk mengisi isi perutnya tak terlihat lagi dengan hadirnya sekolah-sekolah alternatif untuk mereka.

Jika mencerdaskan kehidupan bangsa diukur dari banyaknya sarjana, maka rakyat yang memilih Sekolah Rakyat tidak akan mampu untuk mewujudkannya. Akan tetapi, jika mencerdaskan kehidupan bangsa diukur dari kemajuan pola berpikir rakyat Indonesia, maka Sekolah Rakyat bisa dan mampu untuk mewujudkan itu.

Permasalahan pendidikan bukanlah tugas pokok pemerintah semata, akan tetapi juga pada rakyat yang sadar untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam ranah pendidikan. Terwujudnya pendidikan yang bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi, pendidikan yang tak kenal golongan adalah wujud nyata realisasi konsitusi negara di bidang pendidikan seperti yang diamanatkan pada Pasal 31 Ayat 1.

0 komentar:

Posting Komentar